Kuasa Hukum Yakin Mirna Tewas Bukan Karena Sianida
Tersangka kasus pembununan Mirna Salihin, Jessica Wongso
(kiri), bersama para kuasa hukumnya Otto Hasibuan --Antara--
Metrotvnews.com, Jakarta: Kuasa hukum
Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yakin kliennya tidak bersalah dalam
kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu setelah kuasa hukum
mendengarkan keterangan ahli forensik RSCM dr. Budi Sampurno.Dalam kesaksiannya, Budi menjelaskan parameter meninggalnya seorang karena sianida itu adalah ditemukannya asam oksonat (zat sianida) di dalam hati dan urine korban. Setelah pemeriksaan terhadap hati dan urine korban ternyata itu hasilnya negatif.
"Jadi saya kira dengan kesimpulan demikian itu cukup meyakinkan buat kita bahwa tidak bisa dipastikan sebabnya matinya karena sianida," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Otto, jaksa tidak bisa memaksakan penyebab kematian Mirna karena sianida. Bahkan ahli yang dihadirkan JPU sendiri hanya menjelaskan kemungkinan korban karena sianida.
"Kalau dalam hukum kalau kemungkinan-kemungkinan itu tidak bisa ditarik kesimpulan. Kan kasus ini ada karena ditemukan adanya mati itu karena sianida. Jadi kalau matinya tidak bisa ditegakkan karena sianida ya otomatis kasusnya gugur," jelas Otto
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi justru sepakat membuat kesimpulan jika korban meninggal akibat racun sianida yang dicampur ke dalam minuman es kopi Vietnam.
"Poin yang harus diambil sebagai suatu kesimpulan bahwa keterangan ahli ini adalah sangat mendukung, sejalan dan sependapat dengan keterangan dari ahli-ahli sebelumnya, baik toksikologi maupun ahli kedokteran forensik yang melakukan pemeriksaan," jelas Ardito.
Ardito pun menegaskan penjelasan saksi Budi saat memberikan keterangan hasil pemeriksaan luar jenazah Mirna sudah cukup menyimpulkan, dari gejala reaksi racun sianida yang dialami Mirna usai meminum kopi yang dipesan Jessica.
"Pertama ada gejala-gejala yang menurut literatur sesuai ada gejala sianosis, pusing, di mulut pedas, sesak nafas, nafas terhenti, lalu meninggal," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sampel lambung Mirna pun ditemukan kadar sianida sebanyak 0,2 mg/l. Meski pemeriksaan baru dilakukan setelah jenazah Mirna disemayamkan selama empat hari.
"Bagaimana pembuktiannya? Ditemukan sianida dalam lambung 0.2 mg. Ini membuktikan kandungan lambung ada kadar sianida yang amat sangat banyak. Sudah 4 hari saja, sudah kena formalin saja, (sianida) masih ditemukan. Itu klop sekali dengan keterangan toksikologi," tegas Ardito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar